Sejak pukul 08.00 Wita, Tempat Ppemungutan Suara (TPS) 005 yang ada di Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu mulai dibuka dan segera melaksakan proses Pemungutan Suara. Demikian pula halnya dengan TPS lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan hasil pantauan Tim Lapangan Ambae.exe bersama Panwaslu Kabupaten Bantaeng dan segenap jajarannya di lapangan segera melaksanakan hal serupa. Sesuai yang diamanatkan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku bahwa hari ini Kamis 9 April 2009 harus dilaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
Pesta Demokrasi yang berlangsung di negeri ini amatlah rumit. Betapa tidak, muncul ke permukaan kesna bahwa kita seolah kembali ke awal dimana sebuah Pemilu yang bernuansa baru dan benar-benar membingungkan bagi masyarakat. Dahulu, masyarakat mengenal istilah mencoblos. Namun, kali ini masyarakat mesti memahami yang namanya mencontreng atau menandai. Tanda itu sendiri berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009, disebutkan beberapa jenis tanda yang dianggap SAH apabila digunakan dalam Pemungutan Suara kali ini.
Di sisi lain, masyarakat dihadapkan pada jumlah Calon Legislatif yang amat banyak dibanding Pemilu sebelumnya. Khusus wilayah Bonthain Butta Toa, jumlah Caleg sebanyak 506 orang yang terbagi ke dalam 4 DAPIL (Daerah Pemilihan) untuk 8 Kecamatan. Masyarakat menjadi bingung dan seolah cuek melihat kondisi ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan, setelah Perhitungan Suara nanti, akan banyak Surat Suara yang BATAL/TIDAK SAH mengingat ketidaktahuan masyarakat akan prosesnya.
Belum selesai masalah tersebut, muncul kembali sebuah masalah yang urgent, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengalami ketidakcocokan. Beberapa kasus yang terjadi dimana-mana, tak hanya Bantaeng tetapi di hampir seluruh Indonesia, DPT tidak cocok, mengalami kesalahan pada proses pemutakhiran Data, sebagian Pemilih tidak terdaftar dan bahkan ada Data yang hilang dari Daftar tsb.
Hari ini, proses Pemungutan/Penghitungan Suara sedang berlangsung. Dari pantaun di beberapa TPS, muncul kembali masalah yang amat penting, sebagai berikut :
1. Surat Suara yang ada pada salah satu TPS yang ada di Kampung Lembang Loe tertukar dengan TPS lainnya. Rumitnya karena tertukarnya Surat Suara ini mengganggu proses yang sedianya dilangsungkan pagi hari tadi. Surat Suara untuk wilayah Kabupaten Bantaeng tertukar dengan Surat Suara jatah Kabupaten Soppeng.
2. Beberapa TPS hanya menerima Surat Suara DPD dari 4 Kotak Suara berisi Surat Suara tersebut sehingga Pemungutan Suara harus ditunda.
3. DPT menjadi alasan utama dari ketidak inginan masyarakat untuk hadir di TPS hari ini. Mengingat beberapa orang tidak masuk dalam DPT, padahal pada Pemilu sebelumnya masih tercantum namanya disana.
Proses Pemungutan/Penghitungan Suara masuh berlangsung, Ambae.exe dan Panwaslu Kab. Bantaeng pun masih mengikuti proses tersebut dan secara aktif melakukan pengawasan.
0 komentar:
Posting Komentar