Pemilihan Umum Calon Legislatif Tahun 2009 kini bakal segera memasuki tahapan puncak. Beberapa tahapan telah dilewati, termasuk Kampanye Terbuka yang berlangsung selama 21 hari. Merupakan tahapan yang amat ditunggu Partai Politik dan Calon Legislatif dengan memanfaatkan seefektif dan seefisien mungkin.
Sejak pukul 00.00 Wita, tepatnya Senin 6 April 2009, Panwaslu Kabupaten Bantaeng, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng dan PPL se-Kabupaten Bantaeng bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantaeng, melaksanakan Pembersihan/Penertiban Atribut/Alat Peraga Kampanye Pemilu 2009. Pembersihan dimulai dari arah barat Butta Toa, Tim berangkat dari Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bantaeng menuju wilayah paling barat dari Bonthain yakni Kamp. Tino Toa, tepatnya di perbatasan Bantaeng-Jeneponto. Sat. Pol. PP mulai mencabut dan menurunkan Atribut/Alat Peraga yang dijumpai di lapangan.
Adapun dasar Pembersihan/Penertiban ini dilaksanakan mengingat Pemilu 2009 telah memasuki Masa Tenang sejak pukul 00.00 Wita dini hari tadi sesuai Undang-Undang dan Peraturan lainnya tentang Pemilu. Pada hari Sabtu Tanggal 4 April 2009 di Gedung Pertiwi Kabupaten Bantaeng telah dilaksanakan Rapat Koordinasi antara Komisi Pengawas Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bantaeng, para Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Bantaeng dan Instansi Terkait. Kesepakatan pun telah dilahirkan dari pertemuan tersebut. Salah satu kesepakatan yang penting berupa kesediaan para Pimpinan Partai Politik untuk menertibkan/membersihkan Atribut/Alat Peraga tersebut sebelum dilaskanakannya Pembersihan/Penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantaeng.
Kesigapan Sat. Pol. PP pun ditunjukkan di lapangan dalam pelaksanaan penertiban semalam. Rekomendasi Panwaslu atas beberapa titik lokasi yang boleh dan tidak boleh ditertibkan menjadi dasar pergerakannya. Hanya Sekretariat/Kantor Partai Politik yang boleh memasang Atribut/Alat Peraga dan tidak boleh ditertibkan sesuai Peraturan yang berlaku. Sedangkan Posko tetap menjadi sasaran Penertiban.
Langkah yang patut mendapat perhatian Pemerintah dan masyarakat, sebagai tindak lanjut pelaksanaan tugas pokok dari kedua instansi bersangkutan. Dengan sendirinya, Pembersihan ini membantu Pemerintah dalam menciptakan kembali Bonthain Butta Toa yang indah. Betapa tidak, kehadiran Baliho, Bendera, Spanduk, Sticker dan Atribut/Alat Peraga lainnya telah menambah semrawut serta memperburuk keindahan kota. Hampir di tiap ruasa jalan terdapat Baliho melintang membelah jalan dan memaksa para pengguna jalan untuk tertuju pandangan mereka pada media publikasi Caleg.
Harapan masyarakat tentunya adalah terciptanya keindahan kota yang benar-benar nyaman, asri dan penuh nuansa alami. Suasana sejuk memandang rindangnya dedaunan, terlepas dari gangguan bendera dan selebaran yang menempel di batang, dahan, ranting bahkan di daun itu sendiri.
Sekiranya masyarakat terbangun di pagi hari dan memandang keluar halaman, memperhatikan apa yang berbeda dari hari sebelumnya. Di mata mereka akan nampak keindahan yang pernah hilang beberapa waktu berlalu. Adapun beberapa lokasi yang belum bersih dari hingar bingarnya baliho, tetap akan menjadi perhatian dan sasaran Pembersihan/Penertiban hingga berlangsungnya Pemungutan/Penghitungan Suara pada tanggal 9 April 2009. Segala keterbatasaan personil Sat. Pol. PP dan keterbatasan waktu yang dimiliki patut dimaklumi dalam pelaksanaan penertiban ini.
Inti dari penertiban tidak lain adalah untuk menciptakan suasana tenang sesuai slogan di dalamnya yakni Masa Tenang (tiada baliho, tiada kampanye, jalani hidup seperti biasa dan siapkan pilihan pada tanggal 9 nanti).
0 komentar:
Posting Komentar