Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu


Berhubung salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan, masing-masing Kecamatan Ulu Ere dan Eremerasa di Kabupaten Bantaeng terpilih menjadi Kepala Desa di masing-masing Wilayah Administrasi Kabupaten Bantaeng, maka

Panwaslu Kabupaten Bantaeng mengambil tindakan secepatnya untuk memenuhi kekosongan kursi Keanggotan tersebut. Mereka yang terpilih sebagai Kades berdasarkan Ketentuan dan Peraturan yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 86 dan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2008, keduanya harus diganti.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Panwaslu Kabupaten Bantaeng yang dalam hal ini Ketua Panitia Perekrutan yang telah dibentuk mengeluarkan Pengumuman beserta Syarat-syarat Pendaftaran. Pendaftaran dibuka hingga Tanggal 6 Januari 2009 mengingat Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Presiden Republik Indonesia Periode 2009-2014 semakin melaju. Kampanye dan Pemungutan Suara semakin dekat, sehingga harus dengan segera Personil Panwaslu aktif dalam melakukan Pengawasan Pemilu hingga tingkat paling bawah.

Bagi yang tertarik mendaftar, silakan mengisi dan melengkapi Formulir yang dikeluarkan Panwaslu Kabupaten Bantaeng.

Klik disini untuk download :
1. Pengumuman
2. Formulir Pendaftaran
3. Daftar Riwayat Hidup
4. Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu
5. Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menduduki Jabatan Pemerintahan
6. Surat Pernyataan Calon
7. Surat Pernyataan Tidak Menduduki Jabatan Politik
8. Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota Parpol
9. Surat Pernyataan Setia Pada Pancasila
10. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum Penjara

0 komentar: