Sebagai lembaga Pengawas Penyelenggaraan Pemilu, Panwaslu Kabupaten mempunyai tugas melakukan pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten yang meliputi Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sebagai Pengawas Pemilu di Kabupaten, Panwaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan harus mampu menjamin terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, yang dapat diukur di setiap Tahapan Pemilu secara tepat waktu. LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan adil) sesuai ketentuan Pasal 22 E Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melalui pengawasan Pemilu yang efektif dan berkualitas.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu memperkuat lembaga pengawasan pada setiap tingkatan, khususnya Panwaslu Kabupaten sebagai simpul kelembagaan yang menghubungkan Bawaslu dan Panwaslu Propinsi sebagai lembaga Pengawas pada Tingkat Pusat dan Propinsi serta lembaga-lembaga pengawas pada tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Seiring dengan proses penyelenggaraan Pemilu yang telah memasuki tahapan lanjut, pelaksanaan pengawasan pun perlu diarahkan pada aspek-aspek khusus pada tahapan tersebut, seperti :
1. Pengawasan Kampanye, Politik Uang, kemungkinan Penyalahgunaan Jabatan dan adanya black/negative campaign.
2. Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu dalam konteks elektoral processes.
Bersamaan dengan penguatan kapasitas pengawasan, kesekretariatan lembaga pengawas pun diperlukan. Rapat Kerja (Raker) Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan, tugas dan fungsinya untuk memberi dukungan secara tekhnis dan administratif kepada Panwaslu Kecamatan. Bertujuan antara lain untuk penguatan kapasitas Sekretariat Panwaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan. Berbagai instrumen penguatan kapasitas lembaga pengawas dan sekretariatnya perlu dikembangkan dan diaplikasikan, termasuk instrumen pelanggaran. Langkah yang ditempuh untuk itu, antara lain adalah penyesuaian pengelolaan Anggaran Panwaslu untuk mengelola Anggaran dengan instrumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang terpisah dari DIPA Panwaslu Kabupaten.
Dengan telah diterimanya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Panwaslu Kabupaten Tahun Anggaran 2009, maka dapat mengoptimalkan kinerja Panwaslu sehingga fungsi Pengawasan Pemilu berjalan sesuai dengan Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan proses koordinasi, sinkronisasi serta harmonisasi langkah antara Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan dapat dimantapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Panwaslu Kabupaten Bantaeng memandang perlu menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pembekalan Pemilu Tahun 2009 se-Kabupaten Bantaeng.
Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pembekalan Pemilu Tahun 2009 se-Kabupaten Bantaeng ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan mensosialisasikan berbagai perkembangan kebijakan yang terkait dengan Pengawasan Pemilu, khususnya :
1. Pengawasan Kampanye dan Pengawasan Pemungutan Suara
2. Pengawasan Dana Kampanye, Politik Uang dan Penyalahgunaan Jabatan
3. Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara
4. Pembinaan dan Koordinasi atas Penggunaan Anggaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan
Adapun Peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pembekalan Pemilu Tahun 2009 se-Kabupaten Bantaeng terdiri dari :
1. Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng yang berjumlah 24 (Dua Puluh Empat) orang
2. Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng yang berjumlah 16 (Enam Belas) orang
3. Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) se-Kabupaten Bantaeng yang berjumlah 67 (Enam Puluh Tujuh) orang
Sehingga jumlah keseluruhan peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pembekalan Pemilu Tahun 2009 se-Kabupaten Bantaeng sebanyak 107 (Seratus Tujuh) orang.
Kegiatan yang dilaksanakan di The Banua Hotel Makassar yang beralamat di Jl. H. Bau No. 7 Makassar ini merupakan satu-satunya kegiatan yang dilaksanakan di Bantaeng dari keseluruhan jajaran Panwaslu yang ada di Propinsi Sulawesi Selatan. Oleh Panwaslu Kabupaten Bantaeng menganggap kegiatan ini sebagai modal besar bagi jajaran pengawas pemilu yang ada di Bantaeng mengingat para pemateri berasal dari Panwaslu Propinsi Sulawesi Selatan. Bahkan salah seorang di antaranya merupakan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi Selatan.
Para Pemateri/Narasumber dimaksud sebagai berikut :
Dr. Muhammad Alhamid, S.IP, M.Si
Ketua Panwaslu Propinsi Sulawesi Selatan)
Materi : Dana Kampanye, Politik Uang, Penyalahgunaan Jabatan dan Black/Negatif Campaign
Tenri A. Palallo, S.Sos
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi Selatan)
Materi : Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pergerakan Kotak Suara dari TPS ke PPK dan Rekapitulasi Suara
Ahsan Jafar, SE
Anggota Panwaslu Propinsi Sulawesi Selatan)
Materi : Mekanisme Pengawasan Pemilu Legislatif Tahun 2009
Dra. Nur Setiawati, M.Ag
Anggota Panwaslu Propinsi Sulawesi Selatan)
Materi : Pelaporan Pelanggaran dan Tindak Lanjut
Drs. H. Achmad Kurnia, MM
Kepala Sekretariat Panwaslu Propinsi Sulawesi Selatan)
Materi : Kinerja Kesekretariatan
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu memperkuat lembaga pengawasan pada setiap tingkatan, khususnya Panwaslu Kabupaten sebagai simpul kelembagaan yang menghubungkan Bawaslu dan Panwaslu Propinsi sebagai lembaga Pengawas pada Tingkat Pusat dan Propinsi serta lembaga-lembaga pengawas pada tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Seiring dengan proses penyelenggaraan Pemilu yang telah memasuki tahapan lanjut, pelaksanaan pengawasan pun perlu diarahkan pada aspek-aspek khusus pada tahapan tersebut, seperti :
1. Pengawasan Kampanye, Politik Uang, kemungkinan Penyalahgunaan Jabatan dan adanya black/negative campaign.
2. Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu dalam konteks elektoral processes.
Bersamaan dengan penguatan kapasitas pengawasan, kesekretariatan lembaga pengawas pun diperlukan. Rapat Kerja (Raker) Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan, tugas dan fungsinya untuk memberi dukungan secara tekhnis dan administratif kepada Panwaslu Kecamatan. Bertujuan antara lain untuk penguatan kapasitas Sekretariat Panwaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan. Berbagai instrumen penguatan kapasitas lembaga pengawas dan sekretariatnya perlu dikembangkan dan diaplikasikan, termasuk instrumen pelanggaran. Langkah yang ditempuh untuk itu, antara lain adalah penyesuaian pengelolaan Anggaran Panwaslu untuk mengelola Anggaran dengan instrumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang terpisah dari DIPA Panwaslu Kabupaten.
Dengan telah diterimanya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Panwaslu Kabupaten Tahun Anggaran 2009, maka dapat mengoptimalkan kinerja Panwaslu sehingga fungsi Pengawasan Pemilu berjalan sesuai dengan Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan proses koordinasi, sinkronisasi serta harmonisasi langkah antara Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan dapat dimantapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Panwaslu Kabupaten Bantaeng memandang perlu menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pembekalan Pemilu Tahun 2009 se-Kabupaten Bantaeng.
Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pembekalan Pemilu Tahun 2009 se-Kabupaten Bantaeng ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan mensosialisasikan berbagai perkembangan kebijakan yang terkait dengan Pengawasan Pemilu, khususnya :
1. Pengawasan Kampanye dan Pengawasan Pemungutan Suara
2. Pengawasan Dana Kampanye, Politik Uang dan Penyalahgunaan Jabatan
3. Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara
4. Pembinaan dan Koordinasi atas Penggunaan Anggaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan
Adapun Peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pembekalan Pemilu Tahun 2009 se-Kabupaten Bantaeng terdiri dari :
1. Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng yang berjumlah 24 (Dua Puluh Empat) orang
2. Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng yang berjumlah 16 (Enam Belas) orang
3. Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) se-Kabupaten Bantaeng yang berjumlah 67 (Enam Puluh Tujuh) orang
Sehingga jumlah keseluruhan peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pembekalan Pemilu Tahun 2009 se-Kabupaten Bantaeng sebanyak 107 (Seratus Tujuh) orang.
Kegiatan yang dilaksanakan di The Banua Hotel Makassar yang beralamat di Jl. H. Bau No. 7 Makassar ini merupakan satu-satunya kegiatan yang dilaksanakan di Bantaeng dari keseluruhan jajaran Panwaslu yang ada di Propinsi Sulawesi Selatan. Oleh Panwaslu Kabupaten Bantaeng menganggap kegiatan ini sebagai modal besar bagi jajaran pengawas pemilu yang ada di Bantaeng mengingat para pemateri berasal dari Panwaslu Propinsi Sulawesi Selatan. Bahkan salah seorang di antaranya merupakan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi Selatan.
Para Pemateri/Narasumber dimaksud sebagai berikut :
Dr. Muhammad Alhamid, S.IP, M.Si
Ketua Panwaslu Propinsi Sulawesi Selatan)
Materi : Dana Kampanye, Politik Uang, Penyalahgunaan Jabatan dan Black/Negatif Campaign
Tenri A. Palallo, S.Sos
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi Selatan)
Materi : Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pergerakan Kotak Suara dari TPS ke PPK dan Rekapitulasi Suara
Ahsan Jafar, SE
Anggota Panwaslu Propinsi Sulawesi Selatan)
Materi : Mekanisme Pengawasan Pemilu Legislatif Tahun 2009
Dra. Nur Setiawati, M.Ag
Anggota Panwaslu Propinsi Sulawesi Selatan)
Materi : Pelaporan Pelanggaran dan Tindak Lanjut
Drs. H. Achmad Kurnia, MM
Kepala Sekretariat Panwaslu Propinsi Sulawesi Selatan)
Materi : Kinerja Kesekretariatan
0 komentar:
Posting Komentar